PUBLIKKALTIM.COM – Bermodal selembar uang Rp 5 ribu perak, Om Galon tega cabuli bocah perempuan berusia 7 tahun pada akhir Februari 2023.
Nama Om Galon pasalnya hanya sebuah julukan dari pria berinisial UD (36). Dijuluki sebagai Om Galon karena UD berprofesi sebagai pengantar galon.
Sementara itu, korban adalah seorang siswi perempuan yang masih berusia 7 tahun. Kejadiannya bermula saat korban yang baru pulang sekolah sedang berjalan kaki menuju kediamannya.
Saat diperjalanan, korban disamperi oleh pelaku yang sedang mengendarai motor. Selanjutnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diantar pulang dengan sepeda motor miliknya.
“Korban awalnya sempat tidak mau, tetapi terus di rayu oleh pelaku, hingga akhirnya korban menerima ajakan tersebut dan diiming-imingi uang Rp 5 ribu,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (11/3/2023).
Ketika korban termakan bujukan pelaku, motor yang mereka kendarai lantas dibelokan ke arah tempat sepi. Begitu dirasa tidak ada orang yang melihat, UD kemudian menjalankan aksi asusila kepada bocah tersebut.
“Saat pulang korban lantas melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, serta orang tua didampingi kuasa hukum lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda, hingga akhirnya kepolisian mengambil langkah mengamankan tersangka, Korban sebenarnya tidak disetubuhi tetapi diraba-raba dan dicium, sehingga membuat korban trauma,” beber polisi nomor satu di Samarinda itu.
Ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain baju seragam batik sekolah korban yang dikenakan korban saat kejadian, rok sekolah warna merah, dan celana hitam bergambar mickey mouse.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 penjara tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)