Nasib Remaja Putri di Samarinda, Dicekoki Miras hingga Berujung ke Dalam Kamar indekos

oleh -
oleh
Ilustrasi Asusila(Unsplash/@vidhyaa/himedik.com)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur harus menahan sakit dan malu karena telah menjadi korban asusila dari teman lelakinya yang berusia 20 tahun.

Kejadian nahas itu terjadi pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Kasus asusila kala itu tak langsung terungkap, sebab korban sempat memilih berdiam diri.

Hingga dua pekan kemudian, korban yang tak tahan akhirnya bercerita kepada orang tua, yang langsung diteruskan ke kepolisian hingga pelaku diamankan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson, kalau kasus asusila bermula saat korban diajak jalan oleh pelaku.

“Karena merasa berteman dan tak ada curiga, si wanita mau saja saat dibawa ke indekos pemuda itu di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu,” terangnya, Rabu (10/7/2024).

Setiba di indekost, remaja wanita tersebut duduk di teras sementara pelaku itu masuk ke kamar mengambil sebotol minuman keras.

Meski sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban turut menenggak miras tersebut.

Paksaan pelaku hingga membuat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh miras. Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dan membawa korban ke kamar indekosnya.

BERITA LAINNYA :  DPRD Samarinda Sebut Pemkot Sukses Kurangi Titik Banjir di Kota Tepian

Di dalam kamar, pelaku dengan cepat melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila.

Saat terbangun pada subuh hari korban merasa sangat hancur, dan bergegas pulang di malam itu.

Setibanya dirumah korban lebih dulu memilih bungkam. Hingga dua pekan kemudian akhirnya korban mulai bercerita dan kasus berhasil diungkap petugas.

“Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta orangtuanya juga meminta dilakukan visum,” tambahnya.

Setelah cukup bukti serta petunjuk, pelaku dengan cepat diamankan petugas.

Kepada polisi, pelaku mengaku kalau dirinya lebih dulu mencecoki korban dengan miras, baru melancarkan aksi asusilanya.

“Pelaku ini memaksa korban minum miras, sampai tidak sadarkan diri, kemudian perbuatan itu dilakukan pelaku di indekostnya,” tutup Marthens.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 20 tahun harus mendekam dibalik kurungan besi Polsek Samarinda Ulu. (*)