Nasip Naas yang Dialami Nurul Qomar, Melamar Jadi Rektor Berujung Penjara

oleh -
oleh
pelawak-nurul-qomar-saat-dieksekusi/tribunnews.com

PUBIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Pelawak Nurul Qomar akhirnya resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.

Kasus pemalsuan Ijazah sering kali terjadi di Indonesia. Sekarang ini dunia maya kembali dikagetkan dengan kasus yang menimpah Pelawak Nurul Qomar.

Beliau resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.

Qomar terbukti menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman menyampaikan penahanan Qomar berdasarkan keputusan dari kasasi di Pengadilan Tinggi. Ia menyampaikan, keputusan kasasi telah turun sejak pekan lalu.

Untuk itu, Qomar telah dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan.

“Jadi putusan kasasi sudah turun. Minggu lalu, hari Selasa, kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus.

Jadi putusannya kasasi kami ditolak. Oleh karena itu, tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di Lapas Brebes,” kata Furqon saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.

Qomar saat ini harus menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara atas kasus pemalsuan SKL S2 dan S3 itu. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.

BERITA LAINNYA :  Gugatan Makmur HAPK Soal Sengketa Ketua DPRD Kaltim Dikabulkan, PN Samarinda Hukum Pihak Tergugat

“Bukan penahanan lagi. Jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun,” katanya.

Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Nurul Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.

“Iya. Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan. Nah, atas vonis PN brebes, kami ajukan banding. Jaksa penuntut umum banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun.

Nambah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelawak kawakan Qomar ditangkap polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat dia berada di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di viva.co.id dengan judul “Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan” https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1294767-kasus-ijazah-palsu-pelawak-qomar-resmi-ditahan

1.078 Tayangan