Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution: Tunggu Proses Hukum, Saya Akan Lapor Balik

oleh -
oleh
Razman Arif Nasution/okezone.com

PUBLIKKALTIM.COM – Perwakilan Kongres Advokat Indonesia melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke polisi terkait dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Namun Razman Arif Nasution membantah dirinya menggunakan ijazah S1 palsu.

Razman mengatakan ijazah sarjana hukum yang dia miliki selama ini dapat dilihat dan ditelusuri melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah III Jakarta, atau Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED).

“Iyalah asli. Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pramuka, itu baru palsu,” ujar Razman dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Razman menegaskan bahwa sarjana hukum yang dia peroleh dari Universitas Ibnu Chaldun diperoleh dari hasil menempuh pendidikan pada periode 2010-2014.

Universitas yang mengeluarkan ijazahnya dibawahi Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC).

“Buka data EPSBED, data recovery report dari yayasan dan rektor pada 2014, ada semua di situ ijazah dan semua mahasiswa. Jadi bukan saja saya tapi 5 fakultas, fakultas hukum, ekonomi, pertanian, ilmu sosial, ilmu politik, ada semua,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  Wali Kota Andi Harun Beberkan Strategi Pengendalian Banjir di Kawasan PM Noor

Oleh sebab itu, Razman menegaskan, siapa saja boleh membuat laporan polisi.

Namun, dia mengingatkan, jika laporan polisi itu tidak dapat dibuktikan dengan jelas maka bisa terkena pencemaran nama baik, dan dia siap membuat laporan polisi balik.

“Tapi ingat setiap laporan seseorang kalau dia tidak dapat membuktikan, apalagi itu pencemaran, tunggu proses hukum, saya akan lapor balik,” pungkasnya. (*)