PUBLIKKALTIM.COM – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melakukan penangkapan terhadap petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Lampung.
“Benar ditangkap di Lampung. Penangkapan dipimpin langsung Dirkrimum PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Selasa (7/6) dikutip dari CNNIndonesia.com
Zulpan menyebut Abdul Qodis saat ini sedang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Namun Zulpan belum bisa bicara banyak terkait penangkapan petinggi organisasi Islam itu.
Sebelumnya, polisi juga menangkap tiga pimpinan cabang Khilafatul Muslimin atas dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan melalui aksi konvoi di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (6/6).
“Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy.
Untuk diketahui, nama Khilafatul Muslimin mencuat usai melakukan konvoi kebangkitan khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Abudan mengatakan konvoi sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kepolisian menilai ormas ini memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris.
Polisi juga menduga mereka berpotensi menimbulkan kejahatan tersebut.
Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar pemerintah daerah mewaspadai gerakan organisasi Khilafatul Muslimin.
BNPT menilai organisasi itu berpotensi melahirkan terorisme.
“Karena bertentangan dengan falsafah bangsa dan berpotensi melahirkan gerakan terorisme,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nuwakhid kepada wartawan, Selasa (31/5) lalu.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. (*)