PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Jaksa menilai keberatan Munarman subjektif dan hanya berdasarkan asumsi.
Hal ini Jaksa sampaikan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi.
Munarman sebelumnya didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.
Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Seperti di Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Jaksa juga mengatakan Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Namun dalam sidang agenda tanggapan jaksa kali ini, ada yang menarik untuk disimak.
Di akhir membacakan tanggapan atas nota keberatan Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (22/12/2021)
JPU menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mengucapkan permohonan maaf baik pada majelis hakim di sidang terhormat maupun kepada penasihat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, atau pendapat JPU yang kurang berkenan,” ujar jaksa
Bukan hanya itu, Jaksa juga meminta semua pihak dalam sidang Munarman untuk berpikir jernih dalam menghadapi perkara ini.
Jaksa mengatakan semua yang dilakukan pihaknya hanya untuk membuktikan perkara.
“Marilah dengan hati yang tenang kita memahami bahwa penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya, agar sampai kepada keadilan yang didambakan,” ujar Jaksa.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Munarman dan pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas dakwaan terorisme.
Munarman mengaku dia difitnah dan dizalimi.
Munarman juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Sebab, dia menilai dakwaan jaksa error in persona. (*)