Pemerintah Pusat Larang Bisnis Thrifting, Wali Kota Andi Harun: Kami Perlu Melihat Alasannya Dulu

oleh -
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

PUBLIKKALTIM.COM – Kebijakan pemerintah pusat melarang bisnis thrifting atau menjual pakaian bekas diimpor dari luar negeri direspon Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Andi Harun tidak langsung menyatakan persetujuan nya terhadap larangan tersebut.

Sebab ia sendiri baru mengetahui aturan ini dan belum mendapatkan aturan resminya.

“Kami perlu melihat alasannya dulu kan, apakah itu memang berbahaya bagi pemakainya dan faktor legalitasnya tidak jelas tentu akan kami pelajari dulu,” ucapnya.

Sehingga menurutnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pedagang citra yang biasa disebut Pasar Galunggung.

Sejauh ini yang ia ketahui memang belum ada aturan permanen tentang aturan larangan penjualan baju impor ini.

Namun dari segi kesehatan memang patut dipertimbangkan, jika masih diperbolehkan tentu akan ada kebijakan tersendiri khususnya dalam standar penjualan baju tersebut.

“Kalau cuma masalah itu, kami akan dorong para pemilik usaha wajib untuk melaundry dan dicuci bersih agar aman digunakan,” tuturnya.

BERITA LAINNYA :  Launching SANTER, Wali Kota Andi Harun: Semuanya Jadi Transparan Karena Tak Ada Pembayaran Secara Tunai

Andi Harun sendiri mendorong agar para pelaku UMKM bisa berjualan.

Namun jika berkaitan dengan aturan dari atas tentu dari daerah tak memiliki banyak kewenangan, selain mengikuti aturan yang berlaku.

Kendati demikian ia meminta waktu persoalan ini dipelajari lagi oleh pihaknya, sebelum diberitahukan ke pihak penjual.

“Untuk masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum, nanti akan kami putuskan setelah berbagai aspek kami pelajari,” pungkasnya. (advertorial)

1.111 Tayangan