Pemkot Balikpapan Siapkan Kebijakan Kelonggaran Ditempat Ibadah, Rizal Effendi: Termasuk Tempat Hiburan

oleh -
Ilustrasi tempat hiburan di Balikpapan/IST

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan tengah mempersiapkan pelonggaran pada tempat ibadah, hal ini pun akan disusul pada beberapa tempat umum lainnya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, kebijakan pelonggaran tersebut akan dilakukan juga pada tempat hiburan secara bertahap nantinya.

“Termasuk nanti tempat hiburan (pelonggaran),” ujar Rizal saat di Kantor Wali Kota Balikpapan.

Tidak hanya tempat hiburan, beberapa tempat seperti penutupan jalan, rumah makan yang memberlakukan take away dan dine in pun akan ditinjau kembali untuk pelonggaran.

“Semuanya akan kita evaluasi termasuk penutupan jalan, rumah makan, kita kombinasikan take away dan makan di tempat, tapi kita koordinasikan,” ujarnya.

Hal ini diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mempersiapkan new normal yang akan dilaksanakan jika grafik R Nought Balikpapan sudah menunjukan di bawah angka 1.

BERITA LAINNYA :  Vaksinasi Covid-19 Diberikan untuk Guru di Balikpapan Sudah 61 Persen

Saat ini, new normal belum ditetapkan pada peraturan wali kota (perwali), sehingga sanksi jika melanggar protokol kesehatan pada pelonggaran ini masih dikatakan ringan.

“Kalau sudah di perwali akan kita dilakukan sanksi-sanksi, tapi sekarang yang humanis dan komunikatif dulu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pembukaan kembali tempat ibadah akan mulai berjalan pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.