Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025, Pastikan Bebas KKN dan Pungli

oleh -
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota, pada Senin (2/6/2025)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengumuman pembentukan tim tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Senin (2/6/2025).

Ia juga mengumumkan penandatanganan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/5/2025, yang menjadi dasar hukum pembentukan tim pengawas.

“SPMB 2025 bukan hanya urusan teknis tahunan, ini menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik. Karena itu, kami bentuk tim pengawas untuk menjamin tidak ada lagi celah untuk praktik kecurangan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil evaluasi nasional dan rekomendasi dari sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta merespons laporan masyarakat terkait potensi gratifikasi dan pungutan liar yang masih terjadi dalam proses penerimaan siswa.

“Selama ini, sektor pendidikan masih menjadi titik rawan. Kita ingin memastikan SPMB tahun ini bebas dari KKN dan berpijak pada sistem yang adil dan profesional,” ucapnya.

Sebagai bagian dari sistem pengawasan, Pemkot juga membuka jalur pengaduan khusus untuk masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Samarinda Lakukan Pertemuan dengan Perwakilan Pedagang yang Berjualan di Tepian Mahakam, Ini yang Dibahas

Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, situs inspektoratsamarindakota.go.id, akun media sosial resmi Inspektorat Samarinda, hingga posko fisik di Gedung Inspektorat.

Namun, Andi Harun mengingatkan agar setiap pengaduan dilengkapi dengan bukti.

“Silakan lapor jika ada indikasi pungli di sekolah. Tapi ingat, bukan fitnah — harus ada evidence, baik langsung maupun tidak langsung. Kita ingin memperbaiki sistem, bukan memburu-buru orang,” jelasnya.

Pemkot berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara jujur dan adil.

“Kami tidak ingin masa depan anak-anak Samarinda dibentuk oleh sistem yang tidak baik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan,” pungkas Andi Harun.

Dengan pembentukan tim pengawas dan sistem pelaporan yang terbuka, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat. (adv)