PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Hendra Ah, resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Rabu (23/10/2019).
Penetepan Plt BPBD samarinda sudah diputuskan Walikota Samarinda. Surat itu ditetapkan di Samarinda, Selasa (15/10/2019) yang ditanda tangani oleh An. Walikota Sekretaris Daerah, Sugeng Chairuddin selaku Asisten II Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.
Rabu, (23/10/2019) Siang, Staff Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mendapatkan informasi untuk mengambil keputusan surat perintah Walikota Samarinda di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda.
Hal ini dijelaskan, Ferli selaku Staff Kepegawaian BPBD Samarinda.
“Setelah rapat tadi siang, kami diberitahu oleh BKD Samarinda bahwa surat Plt sudah keluar dan saya langsung ke BKD Samarinda untuk mengambil surat itu”, pungkasnya saat ditemui tim Diksi di Kantor Dinas BPBD Samarinda.
Surat perintah tersebut menjelaskan, penetapan pejabat definitif Hendra Ah, terhitung sejak 8 Oktober 2019, di samping jabatanya sebagai sekretaris BPBD, juga sebagai pelaksana tugas (Plt).
Lampiran surat tersebut, tidak hanya surat perintah Plt melainkan bersamaan dengan surat pemberhentian sementara kepada Sulaiman Sade selaku Kepala BPBD Samarinda, yang sedang menjalani tahanan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, pada saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar.
Selanjutnya saat Hendra Ah ditemui di Kantor BPBD Samarinda, Rabu (23/10/2019), ia menyampaikan hal terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai Plt.
“Sebagaimana ASN, bila diberi amanah yah siap menjalankan dengan sebaik-baiknya atas kepercayaan ini,” tutupnya. (*)