Pemprov Kaltim Perbolehkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya

oleh -
oleh
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan mudik lebaran, namun dengan beberapa syarat.

Tidak hanya bagi warga, para aparatur sipil negara (ASN) pun diperkenankan melaksanakan mudik lebaran.

“Kalau boleh mudik dari pemerintah, ASN silahkan mudik,” ujar Hadi,  Senin (18/4/2022).

Bukan hanya itu, para ASN juga tidak dilarang gunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Hanya saja, Hadi menekankan kendaraan dinas jangan sampai dipergunakan mudik dengan tujuan di luar Provinsi Kaltim.

“Di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang, sewa mobil lagi susah saya kira boleh saja,” paparnya.

“Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi aja,” lanjutnya.

BERITA LAINNYA :  Sorot Aset Daerah, DPRD Kaltim Ingat Pemprov Lakukan Pembenahan dan Pendataan Ulang

Dirinya mengingatkan agar ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik bisa dipelihara dengan baik kendaraan tersebut.

“Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silahkan saja,” tegasnya. (Advertorial)

1.065 Tayangan