Penertiban Tahura Bukit Soeharto, OIKN Utamakan Dialog dan Edukasi Hukum

oleh -7 views
oleh
OIKN fasilitasi kepulangan warga Tahura Bukit Soeharto secara humanis/Foto: IG otorita_ikn

PUBLIKKALTIM.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus memperkuat pendekatan persuasif untuk menertibkan warga yang masih menempati kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengimbau seluruh warga yang masih menduduki kawasan konservasi untuk meninggalkan lokasi dan mengembalikan lahan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OIKN memperkuat dialog dengan warga setelah berhasil memfasilitasi pemulangan sukarela satu keluarga asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak pada Sabtu (26/9/2026).

Salah seorang warga, Anen (50), memutuskan kembali ke kampung halaman bersama keluarganya setelah mendapat penjelasan mengenai status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang mendapat perlindungan negara.

Anen dan keluarganya memanfaatkan waktu yang diberikan petugas untuk membongkar tempat tinggal secara mandiri.

Mereka juga menjual ayam ternak untuk menambah biaya perjalanan sebelum meninggalkan kawasan tersebut.

OIKN kemudian membantu proses pemulangan, termasuk menyediakan moda transportasi hingga keluarga tersebut tiba di kampung halaman dengan aman.

BERITA LAINNYA :  Dukung Ahok, Ruhut Sitompul Sebut Anies Tak Pantas Pimpin IKN Nusantara

Pemulangan sukarela tersebut menjadi bagian dari operasi penertiban terpadu yang melibatkan OIKN, TNI, Polri, dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9/2026).

Dalam operasi itu, tim gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menggunakan satu unit ekskavator untuk merobohkan gubuk kosong dan meratakan tanaman sawit yang dinilai ilegal di kawasan Bukit Tengkorak.

Petugas memberikan waktu satu minggu kepada warga yang masih menghuni gubuk untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi warga untuk meninggalkan kawasan tanpa proses penertiban paksa terhadap bangunan yang masih ditempati.

Edgar mengatakan OIKN tetap mengutamakan komunikasi dan edukasi hukum agar penataan kawasan berjalan tertib serta tidak menimbulkan gesekan sosial. (*)

1.206 Tayangan