“Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri,” ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025) dikutip dari Tempo.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyoroti kabar perginya Lucky Hakim liburan ke Jepang
Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Dedi mengunggah sejumlah cuplikan foto Lucky Hakim yang diduga tengah berlibur ke Jepang.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.” tulis Dedi dalam akunnya @dedimulyadi71.
Lebih lanjut, Bima mengatakan, bahwa tindakan Bupati Indramayu itu melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.