PUBLIKKALTIM.COM – Permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah direspon PKS dan Partai Demokrat.
Kedua partai ini kompak menghormati putusan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang bagi anak muda untuk maju di Pilkada.
“Demokrat menghormati keputusan pengadilan ini. Kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya kemudian juga ini ada independensi,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra, Jumat (31/5/2024).
Ia menyebut Demokrat atau pihak lain tak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan dari lembaga pengadilan seperti MA.
Menurutnya, putusan MA ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.
Herzaky pun mempersilakan anak muda untuk bertarung dalam Pilkada.
“Syarat usia kepala daerah bagi kami bisa membuka peluang yang lebih banyak lebih besar, kepada masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia menyebut putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda.
“Semua calon anak muda diuntungkan,” ujarnya.
Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang.
Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.
“Menurut saya berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu,” pungkasnya. (*)