PN Samarinda Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Demo Omnibus Law, Majelis Hakim Periksa Keterangan Saksi

oleh -
oleh
Persidangan terdakwa aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali di gelar pada Rabu sore kemarin dengan jadwal pemeriksaan para saksi

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang kasus dugaan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (2/1/2021) sore.

Dengan menghadirkan terdakwa Wisnu Juliansyah, yang saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Wisnu kembali didudukkan dikursi pesakitan melalui sambungan virtual. Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Indra.

Yang hadir didalam ruang sidang. Selain Kuasa Hukum Wisnu, nampak pula Jaksa Penuntut Umum Ryan Aspari Asprimagama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang turut hadir didalam ruang sidang.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ini baru dapat dibuka untuk umum sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju sebagai Hakim Anggota mengetuk palu persidangan.

Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan JPU Ryan, agar menghadirkan saksi yang hendak dimintai keterangannya didalam ruang sidang.

Saksi pertama yang dihadirkan saat itu adalah Agus Prayitno, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Anggota kepolisian dari Mapolresta Samarinda itu dihadirkan dan disumpah, untuk memberikan keterangan berupa kronologi singkat. Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada dirinya. Disaat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kaltim berujung ricuh, pada 5 November 2020 lalu.

JPU Ryan, menjadi orang pertama yang memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban tersebut. Disampaikan Agus Prayitno, kala itu dia mendapatkan tugas untuk menjaga jalannya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim. Awalnya aksi itu berjalan damai dan kondusif.

“Massa sempat solat didepan gerbang, dan sempat dilakukan mediasi oleh Anggota DPRD Kaltim. Tapi massa menolak,” ungkapnya.

Namun situasi tiba-tiba berubah mencekam. Tatkala masa demonstran memaksa untuk masuk kedalam halaman Kantor DPRD Kaltim.

Gerbang setinggi empat meter, berusaha didobrak dengan berbagai cara.

“Massa mulai bertindak anarkis, dengan cara mendobrak gerbang,” sambungnya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, kata Agus, gerbang DPRD hampir berhasil dibobol oleh massa aksi. Anggota kepolisian yang berjaga pun langsung bertindak. Mobil watercanon yang berada dibalik gerbang, langsung menembakkan air ke arah massa aksi.

Cara itu pun ampuh untuk membuat massa kocar kacir, menghindari derasnya air yang disemprotkan dari mobil pengurai massa tersebut. “Gerbang kemudian dibuka, posisi saya ada disebelah kiri mobil water cannon saat itu,” katanya.

Saat itu, Agus menjadi satu-satunya petugas kepolisian yang berada paling didepan gerbang. Posisinya sangat persis disamping kiri mobil water canon. Sedangkan rekannya yang lain ada dibelakang. Dan sudah bersiap untuk memukul mundur massa.

Agus melihat massa mulai melakukan pembalasan, dengan melempari batu ke arah mobil watercanon.

Yang paling disorotnya kala itu adalah terdakwa. “Dia menggunakan baju abu-abu ini, sambil melemparkan batu,” ucap Agus sembari membenarkan barang bukti pakaian terdakwa, yang dihadirkan didalam persidangan.

Lanjut Agus menyampaikan, Terdakwa Wisnu saat itu berjarak diantara 10 hingga 15 meter, dari tempatnya berdiri. Terdakwa nampak sedang berlari dengan menggenggam sebuah batu, yang kemudian dilemparkan mengarah ke dirinya. “Terdakwa melemparkan batu menggunakan tangan kanan, lalu mengenai mata kanan saya,” jelasnya

Agus mengaku tak mengetahui seberapa besar batu yang menyasar tepat dimata kanannya itu. Yang dia ingat, darah segar langsung mengucur akibat benturan benda tumpul tersebut. “Saya langsung pegang mata saya sudah berdarah. Saya lihat memang terdakwa yang melempar,” kuncinya.

Hal yang membuktikannya, lanjut Agus, perbuatan terdakwa itu disaksikan oleh rekan-rekannya. “Ada anggota saya yang melihat dan menjadi saksinya, kalau terdakwa yang melempar,” imbuhnya.

Agus menyampaikan kalau dirinya saat itu tidak menggunakan perlengkapan kepolisian untuk menghadapi massa aksi. “Saya tidak menggunakan perlengkapan, seperti tameng dan helm, saya tidak gunakan. Tugas saya hanya mengamankan massa yang berbuat anarkis,” jelasnya.

Meski telah menerima luka akibat lemparan batu, namun Agus tak langsung pergi untuk mengobati lukanya. “Saat itu saya mau mengamankan saudara terdakwa. Tapi sudah ada anggota lain yang langsung mengamankan,” ucapnya.

Masih kata Agus, setelah terdakwa berhasil diamankan. Petugas langsung membawa Wisnu ke Mapolresta Samarinda. “Saat terdakwa ditangkap, saya tanya sama anggota, siapa yang lempar batu ke saya. Katanya saudara Wisnu ini,” tegasnya.

Setelahnya, Agus tetap bertugas mengamankan aksi yang semakin ricuh. “Saya tetap ikut maju membubarkan massa, setelah itu baru saya obati (Lukanya),” katanya.

Kepada JPU, Agus kemudian menyampaikan, keesokan harinya, barulah dirinya melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS). “Paginya saya ke RS Hermina tapi ditolak, baru saya ke RSUD AWS lakukan visum,” ucapnya.

Hasil visum itu menjadi salah satu barang bukti lainnya, yang turut dibeberkan oleh JPU dihadapan majelis hakim. Hasil visum yang diterima media ini berbunyi sebagai berikut.

“Berdasarkan visum et repertum Nomor 118/IKML/TU3.1/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daniel Umar spesialis forensik, ditemukan luka lecet pada daerah mata kanan bagian bawah korban yang diakibatkan kekerasan tumpul,”.

Sempat terjadi ketegangan didalam persidangan, disaat Kuasa Hukum Wisnu melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Saksi Korban. Namun situasi itu langsung dikendalikan oleh majelis hakim, yang kemudian mengingatkan Kuasa Hukum Wisnu agar tidak menanyakan berulang yang sudah ditanyakan kepada korban.

BERITA LAINNYA :  Fakta Baru Terungkap di Persidangan Kasus Korupsi PT AKU, Pemprov Kaltim Terus Memberi Modal dan Ini Harapanya

“Saudara (Kuasa Hukum Wisnu), korban ini tidak mengetahui berapa besar batu yang dilemparkan. Sudah dijalankan tadi, setelah menerima lemparan, dia langsung menutup matanya karena luka.

Jadi tidak mungkin lagi cari batunya,” kata ketua majelis hakim.

Indra Kuasa Hukum Firman, kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada saksi korban. Perihal pelemparan batu yang dilakukan terdakwa kala itu, apakah dalam posisi gerbang terbuka atau tertutup.

“Saat itu gerbang dalam keadaan terbuka. Dan posisi saya ada disamping kanan mobil watercanon,” jelasnya.

Selanjutnya, giliran majelis hakim yang bertanya kepada Agus. “Dampaknya dari lemparan batu itu, apakah saksi korban sampai harus tidak turun tugas, kalau iya, sampai berapa hari saat itu” tanya ketua majelis hakim.

“Saya tetap turun tugas Yang mulia,” jawab Agus.

“Lalu dampak yang paling dirasakan apa dari lemparan batu itu,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Mata saya luka dan berdarah. Saat ini saya tidak bisa melihat jelas dibagian kanan kalau tidak menggunakan kaca mata,” kata Agus.

Setelah mendengarkan kesaksian Saksi Korban, kini giliran Terdakwa Wisnu yang dimintai keterangannya. “Terdakwa bagaimana tanggapan atas kesaksian saksi korban.

Apakah ada yang benar, atau salah semua,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Wisnu Juliansyah langsung membantahnya. Dengan mengatakan, bahwa saat itu memang dirinya melakukan pelemparan batu. Tidak seorang diri melainkan bersama massa aksi lainnya.

Pelemparan batu juga dilakukan secara acak, tanpa menargetkan korban sebagai sasarannya. “Apa yang disampaikan korban tidak benar.

Saya melempar batu pada saat pintu gerbang tertutup. Dan saya melempar bersama-sama dengan yang lainnya,” ucapnya.

“Saya juga tidak menargetkan korban untuk dilempar batu. Lemparan batu itu terjadi acak,” sambungnya.

“Jadi terdakwa membantah apa yang disampaikan korban, begitu saudar terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Iya Yang Mulia,” timpal Wisnu dari sambungan virtual.

“Jadi tiga point itu yang saudara bantahkan. Selain itu apa kah ada yang lainnya ingin dibantah,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Tidak ada Yang Mulia,” tutup Wisnu.

Ketua majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada saksi korban atas tanggapan yang disampaikan Terdakwa.

“Bagaimana saksi korban, tetap pada keterangan yang telah disampaikan tadi,” tanya Ketua majelis hakim.

“Tetap Yang Mulia,” singkat Agus Prayitno.

Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU Ryan dapat membawa barang bukti rekaman video terkait lemparan batu yang dilakukan terdakwa Wisnu.

“Saya lihat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada barang bukti video durasi 8 detik. Tolong ini diputarkan didalam persidangan selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Baik Yang Mulia,” jawab JPU Ryan.

Usai mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa mendatang (9/2/2021).

Masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

“Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, sidang terdakwa ditutup dan dilanjutkan Selasa depan ya. Baik sidang ditutup,” tutup Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai persidangan, Agus Prayitno memilih enggan berkomentar. Dan menyerahkan pernyataan terkait persidangan tersebut akan disampaikan oleh atasannya, dalam hal ini Kapolresta Samarinda. Begitu pula dengan JPU Ryan yang juga tak ingin diwawancarai oleh media ini.

Sementara itu, Indra Kuasa Hukum Wisnu dalam kesempatan ini menyampaikan tanggapan atas berlangsungnya persidangan.

“Saksi sudah menyampaikan, bahwa dirinya menerima lemparan batu dari terdakwa. Tapi kemudian keterangan saksi itu dibantah oleh terdakwa sendiri,” kata Indra.

Seperti yang telah disampaikan terdakwa, bahwa pada saat terdakwa melemparkan batu, pintu gerbang kantor DPRD tidal dalam keadaan terbuka. Seperti apa yang disampaikan saksi korban didalam persidangan.

“Kemudian lemparan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan massa aksi lainnya. Yang melempar batu ke arah gerbang DPRD,” ucap Indra.

Kata Indra, terdakwa tidak sengaja menyasarkan lemparan batu ke arah mobil watercanon.

Sehingga dalam bantahan terdakwa, telah memberikan petunjuk bahwa yang bertanggung jawab atas pelemparan batu tersebut, tidak bisa hanya dikhususkan terhadap terdakwa saja.

“Jadi ini harus dilihat secara objektif. Dari bantahan yang telah dikemukakan oleh terdakwa tadi. Karenanya kami mengusulkan agar video dari sumber berkas perkara, dapat di tampilkan di dalam persidangan,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti video dari kepolisian itu dapat memperlihatkan fakta yang sebenarnya. Apakah lemparan batu dari terdakwa, benar-benar mengarah ke Saksi korban atau tidak.

“Yang kedua, apakah bantahan terdakwa mengenai posisi pagar pada saat belum terbuka lebar, lalu lemparan itu dapat mengenai korban. Ini juga akan kami buktikan nanti,” tegasnya.

“Tentunya kami akan menyiapkan diri, untuk menyiapkan video rekaman. Yang mungkin akan disiapkan oleh rekan-rekan terdakwa. Ini sebagai bahan perbandingan, antara video yang diputarkan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wisnu Juliansyah didakwa melakukan penganiayaan berupa pelemparan batu kepada petugas kepolisian.

Ketika sedang berjaga jalannya Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di DPRD Kaltim pada 5 November 2020 lalu. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (tim redaksi)