PUBLIKKALTIM.COM – Seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta diamankan Polresta Jambi.
Pengusaha tersebut berinisial S (52) diduga terlibat kasus pedofilia.
Selain mengamankan S di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19), dan ARS (15).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan korbannya sebanyak 13 remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.
Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
“Tersangka S merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku masih di bawah umur,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021.
Pada waktu itu, kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada si pengusaha S dengan diberikan sejumlah uang.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah,” kata Eko dikutip dari jpnn.com.
Eko menambahkan tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi MiChat.
Ketiganya juga pernah berhubungan layaknya sebagai pasangan suami istri.
Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur.
Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara.
Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)