PUBLIKKALTIM.COM – Muhammad Yahya Waloni, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA), membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
Pembacaan pleidoi dilakukan dalam sidang Selasa (28/12/2021) setelah jaksa tuntas membacakan tuntutan.
Dalam pleidoinya, Muhammad Yahya Waloni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.
“Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,” ujar Yahya dikutip dari cnnindonesia.com.
Yahya menyesali perbuatannya.
Ia mengaku khilaf ketika menyinggung ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan SARA lewat ceramah.
Yahya mengaku perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,” ujarnya.
Yahya pun siap menerima hukuman yang diberikan majelis hakim.
” Berapa pun tuntutan yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki,” tegasnya.
Dalam sidang, Jaksa menuntut Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara 7 tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan SARA. (*)