Kasus Ujaran Kebencian, Kini Yahya Waloni Dinyatakan Bebas dari Rutan Bareskrim

oleh -116 views
oleh
Yahya Waloni/suara.com

PUBLIKKALTIM.COM – Yahya Waloni dinyatakan bebas  setelah menjalani masa hukuman selama 5 bulan penjara di rutan Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

“Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA sehingga ia divonis 5 bulan penjara.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” kata jaksa Ketua Majelis Hakim, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Hakim juga menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan penjara.

BERITA LAINNYA :  Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan Yahya Waloni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/8).

Waloni juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.  (*)

1.023 Tayangan