PUBLIKKALTIM.COM, BERAU – Seorang pedagang sate di Berau, Kalimantan Timur bernama MS (55) harus berhadapan dengan polisi, usia diketahui kalau pria paruh baya itu nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan pihak kepolisian Polsek Kelay pada Rabu (26/6/2024) kemarin. Berbekal dari laporan masyarakat, disebutkan kalau di lapak dagangan sate milik MS di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay dirinya juga nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Dijelaskan Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi kronologis pengungkapan berawal dari tindak lanjut laporan warga. Kala itu petugas menyamar dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.
Pada pukul 17.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate tersebut dan menemui pemilik atau penjual sate yang berinisial MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.
“Dari kerja anggota, didapati empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.
Selain poketan sabu, petugas pasalnya juga mendapatkan uang tunai RP 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba miliknya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Setelah semua bukti lengkap dan terkumpulkan, MS yang tak lagi bisa mengelak langsung digelandang ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)