Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pengedar Narkoba, 141 Gram Sabu dan 175 Butir Extacy Diamankan

oleh -
oleh
Konferensi Pers Kapolda Kaltim, di Kantor Polresta Samarinda, Sabtu (15/2/2020).

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pada  hari Minggu, (9/2/2020) pagi Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang tindak pidana pengedar narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Irjen Pol Muktiono mengatakan penangkapan itu akan dikembangkan lagi hingga sampai bandar utama narkoba di Kota Samarinda ditemukan.

“Mudah-mudahan ini kami bisa kembangkan sampai kepada bandar-bandar utama atau kelompok lainnya,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono ketika berbicara dalam konferensi Pers, di Kantor Polresta Samarinda, Sabtu (15/2/2020).

Penangkapan tersangka bernama Sunardi (42), berawal dari informasi laporan warga yang diterima Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, bahwa di Jl. P. Bendahara, Gg. Nelayan, RT. 08, Kel. Tenun, Kec. Samarinda Seberang, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kemudian informasi itu ditindak lanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP), pada Minggu (9/2/2020) sekitar 05.00 wita. Saat proses penyelidikan pihak Unit Reskrim menemukan sejumlah barang bukti, yaitu sabu seberat 141 gram brutto, 175 butir pil extacy 71,26 gn, 1 buah timbangan digital merk Krischep dan 1 buah tas make up warna pink.

BERITA LAINNYA :  Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Beri Tanggapan Saol Penetapan Biaya Maksimal Tes PCR dari Kemenkes RI

“Alhamdulillah, pagi tadi kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan,” terang Kapolsek Samarinda Seberang saat menggelar konferensi pers, Minggu (9/2) di Polsek Samarinda Seberang.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)