Respon Soal Dugaan Pungli kepada Pedagang di Pasar Segiri, Kadis Perdagangan Samarinda: Itu Bukan Wewenang Kami

oleh -
oleh
Salah satu pedagang di Pasar Segiri Samarinda. Awal tahun muncul dugaan adanya pungutan liar kepada para pedagang di Pasar Segiri Samarinda.

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Informasi dugaan pungutan liar atau pungli kembali muncul ke permukaan.

Kali ini diduga pungli terjadi kepada pedagang di Pasar Segiri Samarinda.

Media ini ikut lakukan penelusuran terkait adanya informasi bahwa pedagang kaki lima selama ini ditarik uang sewa bulanan.

Informasi yang didapatkan, banyak dari mereka berjualan dengan dikenakan uang sewa jutaan rupiah ketika berdagang di luar area pasar, tepatnya di area trotoar dan pinggir jalan perniagaan.

Adanya kabar ini direspon oleh Kadis Perdagangan pemkot Samarinda, Marnabas.

Ia mengatakan sedari awal keberadaan lapak di luar pagar bukan bukanlah binaannya.

“Itu bukan wewenang kami. Harusnya ditangkap yang mungut itu karena gak boleh, jangan dibayar,” ujar Marnabas saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Untuk keteraturan dan kepastian berdagang, pelaku usaha di Pasar Segiri untuk di dalam pasar, ditarik retribusi.

BERITA LAINNYA :  Polisi Ungkap Perdagangan Manusia di Jawa Timur, 19 Perempuan Dipekerjakan Jadi PSK

Namun untuk pedagang yang menggunakan lapak Segiri Grosir di lantai tidak dipungut pemkot Samarinda.

“Tugas kami di dalam pasar aja,” kata Marnabas lagi.

Retribusi itu dikenakan untuk kios ayam potong, ikan, daging, sayuran. Ada ratusan kios di pasar dan itu langsung disetor ke kantor tiap hari.

“Rp 3 ribu perhari retribusi,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penjual buah yang enggan namanya diwartakan mengaku setiap bulan sekali membayar karena dirinya hanya menyewa tempat

“Biasa yang bayar bos saya, saya cuma jualan saja,” singkat pedagang buah-buahan tersebut. (*)