PUBLIKKALTIM.COM — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda periode 2019–2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Tiga saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa proses verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB) hibah senilai miliaran rupiah tidak dilakukan secara mendalam, bahkan cenderung hanya bersifat administratif.
Sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026) tersebut menghadirkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda, Erham Yusuf, Kepala Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Dispora, Supriyatmono, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Aidli Fadli.
Ketiganya memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023 Aspian Noor alias Poseng, Bendahara 2019 Arafat A. Zulkarnaen, dan Hendra yang menjabat wakil ketua sebelum menjadi bendahara pada 2020.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal justru lolos dalam proses verifikasi.
Salah satu yang paling disorot adalah anggaran pelantikan pengurus KONI tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar.
Anggaran tersebut tetap dimasukkan dalam RAB hibah, meskipun secara logika kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan saat kepengurusan resmi dilantik.
Lebih mengejutkan lagi, para saksi mengakui bahwa dokumen tersebut tidak ditelusuri secara substansial saat proses verifikasi.
Mereka hanya memastikan kelengkapan administrasi tanpa menguji relevansi maupun kewajaran anggaran.
“Berarti kecolongan?” tanya jaksa penuntut umum Sri Rukmini di ruang sidang, menyoroti lemahnya proses pengawasan.
Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas oleh para saksi, yang justru mengakui keterbatasan ruang lingkup verifikasi yang mereka lakukan.
Keterangan para saksi semakin memperkuat dugaan bahwa sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru tidak berjalan optimal.
Dalam praktiknya, monev hanya memeriksa kesesuaian dokumen dengan rencana kegiatan dan dasar hukum, tanpa menyentuh aspek substansi atau kebutuhan riil anggaran.
Pola serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Pada 2020, pengajuan hibah kembali diloloskan meskipun terdapat penambahan dua pos baru yang sebelumnya tidak pernah muncul.
Kedua pos tersebut adalah tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar dan tunjangan hari raya senilai Rp30,6 juta.
Supriyatmono mengungkapkan bahwa tim monev sebenarnya sempat menyoroti keberadaan pos tersebut.
Bahkan, tim meminta agar dasar hukum penganggaran dilampirkan sebagai syarat kelengkapan.
Namun dalam praktiknya, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
RAB tetap diproses dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ironisnya, setelah melewati tahap monev yang minim pengujian substansi, dokumen tersebut langsung diajukan ke Dispora dan dianggap telah memenuhi syarat.
Tanpa verifikasi ulang yang lebih mendalam, anggaran hibah senilai Rp10 miliar akhirnya disetujui dan dicairkan ke rekening KONI Samarinda pada Maret 2021.
Kesaksian ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penyaluran hibah.
Tidak adanya pengujian mendalam terhadap substansi anggaran membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum berupaya menggali lebih jauh peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tersebut.
Fokus utama adalah bagaimana sebuah RAB dengan sejumlah kejanggalan dapat lolos tanpa koreksi berarti dari instansi terkait.
Sementara itu, ketiga terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dana hibah tersebut, mulai dari penyusunan anggaran hingga penggunaan dana.
Namun hingga kini, proses pembuktian masih terus berjalan dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga di daerah.
Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Para pengamat menilai, kasus ini mencerminkan perlunya reformasi dalam mekanisme verifikasi dan pengawasan anggaran hibah. Tanpa perbaikan sistem, potensi kebocoran anggaran akan terus berulang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian fakta yang terungkap, sekaligus menentukan sejauh mana tanggung jawab para terdakwa dalam perkara ini.
Dengan terungkapnya praktik verifikasi yang hanya bersifat formalitas, kasus hibah KONI Samarinda ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan. (*)