Pemkot Samarinda Perkuat Merit System untuk Wujudkan Birokrasi Profesional, Sekda Definitif Segera Dilantik

oleh -
oleh
Wali Kota Samarinda Andi Harun/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong tata kelola birokrasi yang profesional dan berintegritas dengan menguatkan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis.

Langkah terbaru terlihat dari pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan bahwa pengangkatan dan pelantikan Sekda telah ditandatangani oleh Gubernur, dan surat persetujuan resmi sudah diterima oleh pihak Pemkot.

“Pengangkatan dan pelantikan Sekda telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, dan suratnya sudah kami terima,” ujarnya.

Andi Harun menambahkan, apabila tidak ada kendala, pelantikan Sekda definitif dijadwalkan berlangsung Kamis (2/4/2026).

Pejabat yang akan dilantik adalah Neneng Chamelia Santi, yang dipilih melalui mekanisme manajemen talenta.

Menurut Andi Harun, penerapan manajemen talenta atau merit system menjadi langkah penting dalam memastikan proses promosi jabatan berlangsung objektif, berbasis kinerja aparatur sipil negara (ASN), dan meminimalkan intervensi politik.

Dengan sistem ini, ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja unggul memiliki kesempatan yang adil untuk menduduki jabatan strategis, sehingga birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

“Ke depan, Pemkot Samarinda berkomitmen menerapkan sistem ini secara konsisten, tidak hanya pada jabatan Sekda, tetapi juga pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), termasuk kepala dinas,” ucapnya.

BERITA LAINNYA :  Wakil Kaltim Tak Masuk Daftar Calon Kepala Badan Otoritas IKN, Andi Harun Ingin Bicarakan Usulan Tokoh terbaik

Andi Harun berharap seluruh ASN terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Andi Harun juga berpesan kepada Sekda terpilih agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta mampu bekerja sama dengan seluruh jajaran pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan terbitnya persetujuan Sekda definitif, status Penjabat (Pj) Sekda tidak lagi diperlukan.

Kecepatan proses persetujuan ini juga menjadi indikator positif, menunjukkan respons cepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengisian jabatan strategis di tingkat kota.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam membangun birokrasi berbasis merit, yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari birokrasi yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Advertorial)