PUBLIKKALTIM.COM – Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoax soal rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.
Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
“Proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).
Menanggapi hal itu, Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal pasang badan dan akan memberi pendampingan hukum kepada Palti Hutabarat.
“Memberikan bantuan pendampingan,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1) dikutip dari CNNIndonesia.
Ia menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.
Todung juga menduga penetapan tersangka Palti ada kaitannya dengan dukungan di Pilpres 2024.
Dia mengatakan bahwa Palti merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud.
Palti sebelumnya sempat menjadi anggota relawan Pro Jokowi (Projo).
Namun, saat kelompok relawan tersebut memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud.
Todung juga menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Palti sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok,” pungkasnya. (*)