PUBLIKKALTIM.COM – Partai NasDem merespon cepat pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai keberadaan mafia bibit di sektor pertanian.
NasDem meminta Erick Thohir untuk memberi klarifikasi secara spesifik terkait pernyataannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya mengatakan partainya akan meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mundur dari jabatannya jika tudingan itu terbukti benar.
Menurut Hermawi, NasDem perlu menanggapi tudingan tersebut karena Syahrul Limpo merupakan kader NasDem di kabinet Presiden Joko Widodo.
“Kalau hal itu ada (mafia bibit), maka NasDem akan mendesak Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengundurkan diri dari kabinet karena telah mencederai misi pengabdian restorasi yang diamanatkan oleh partai kepada beliau,” tegas Hermawi.
Hermawi pun menegaskan jika memang ada bukti kuat terkait dugaan penyimpangan di Kementerian Pertanian, maka NasDem pun meminta KPK atau Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Padjadjaran mengungkap ada mafia bibit di sektor pertanian.
“Bibit pun ada mafianya. Banyak petani mendapatkan bibit yang hybird, yang salah sehingga ketika tumbuh tidak baik,” kata Erick dikutip dari CNBC, Senin (25/11/2022).
Erick sendiri tidak secara spesifik menjelaskan mafia yang dimaksud.
Namun, Erick meminta dengan tegas kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memperketat pengawasan distribusi bibit agar petani tidak dirugikan.
“PT Pupuk Indonesia memberikan pupuk tetap waktu, memberikan pupuk yang benar,” kata Erick.
Erick lantas menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga. Menurutnya, para petani tak lagi bisa dijadikan sebagai objek, melainkan lebih dari itu.
“Tadi saya sampaikan pangan akan menjadi ancaman, karena itu kita punya yang namanya program Makmur, di mana petani mendapat pembiayaan dari bank Himbara,” kata Erick.
Selain itu, Erick menilai perusahaan pelat merah dan sektor swasta harus menjadi offtaker terhadap sejumlah hasil pertanian untuk beberapa komoditas seperti jagung, padi, kopi, kelapa sawit, gula, dan tepung. (*)