PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polisi mencecar 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri, pada Rabu (27/12/2023).
Pemeriksaan itu bertujuan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik Firli termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Trunoyudo juga mengungkapkan ada tujuan lain dalam pemeriksaan itu, yakni terkait kepentingan Firli mengajukan saksi a de charge atau meringankan.
“Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” ucap dia.
Diketahui, dalam BAP 1 Desember lalu, Firli mengajukan empat saksi meringankan.
Salah satunya adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun yang bersangkutan menolak.
Kemudian, dua orang lainnya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dimintai keterangan pada 12 Desember.
Dan satu lainnya yakni Prof Romli Atmasasmita minta penundaan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. (*)