Sejumlah Pejabat Pemprov Kaltim Langgar Administrasi PDLN, Inspektorat Pastikan Sudah Beri Rekom Sanksi 

oleh -
oleh
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta

PUBLIKKALTIM.COM  – Kabar pelanggaran administrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) oleh 6 pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah dipastikan kebenarannya oleh pihak Inspektorat.

Kepada awak media, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menyampaikan kalau pihaknya sudah mendapatkan informasi pelanggaran administrasi PDLN dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi pejabat yang melanggar.

“Ini rekomendasi saya kan ini, menegur secara tertulis saudari Sri Wahyuni (Sekda Pemprov Kaltim). Dan ini per nama masing-masing saya berikan (rekomendasi sanksi teguran). Semua nama ada, dan surat gubernur memberikan sanksi,” jelas Irfan kepada awak media, Kamis (11/7/2024).

Seperti yang diucapakan Irfan, kalau dari enam pejabat Pemprov Kaltim yang melanggar administrasi PDLN, satu di antaranya adalah Sekda Pemprov Kaltim Sri Wahyuni.

Namun saat ditanya lebih jauh tentang ke lima nama lainnya, Irfan mengaku tak bisa membeber perihal tersebut.

“Ini tidak bisa kita ekspos karena kepentingan administrasi di internal kita,” jelasnya.

Saat disinggung lebih jauh mengenai tuntutan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi, dan meminta agar 6 pejabat yang melanggar administrasi PDLN di berhentikan.

Irfan mengaku kalau hal tersebut diluar kewenangannya.

Sebab kebijakan pergantian dan evaluasi jabatan, sepenuhnya berada ditangan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik selaku pimpinan tertinggi.

“Kalau kebijakan pergantian dan evaluasi itu semua berkaitan dengan kebijakan beliau selaku pimpinan. Itu mekanisme kepegawaian, sangat banyak unsur penilaiannya. Dan ini bukan hanya bu sekda saja, tapi kita semua di sini juga selalu dievaluasi terus-menerus oleh pimpinan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, maladministrasi PDLN beberapa pejabat dilingkungan Pemprov Kalimantan Timur kembali dipertanyakan oleh sejumlah mahasiswa.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk kantor gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (11/7/2024).

Agus Setiawan ketua AMPL-KT menyuarakan kalau desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim medio 2022-2023.

BERITA LAINNYA :  Tak Tinggal Serumah dengan Suami, Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Bakar Diri

Menurut Agus, dari audit yang dilakukan BPKP RI ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.

Keenam pelaksana PDLN itu adalah Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD.

Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).

Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang–undang,” pungkasnya. (*)