PUBLIKKALTIM.COM – Update kasus korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2017-2022, Abdul Wahid.
Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12).
Abdul Wahid diduga dengan sengaja menyamarkan dan mengubah bentuk hasil penerimaan suap dan gratifikasi dengan cara mengalihkan uang kepada pihak lain.
Ali Fikri mengatakan ada bukti permulaan yang mengalami perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR senilai total Rp18,9 miliar.
Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Marhaini diketahui adalah Direktur CV Hanamas sedangkan Fachriadi yakni Direktur CV Kalpataru.
Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.
Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (*)