Sempat Kabur Usai Korban Lapor Polisi, 4 Orang dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Buton Selatan Menyerahkan Diri

oleh -
oleh
Ilustrasi Menyerahkan Diri/medialampung.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Polres Buton menahan empat orang yang terekam dalam video pemerkosaan.

Empat orang pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan akhirnya menyerahkan diri.

Polres Buton sudah menahan empat orang pelaku tersebut, yang terekam dalam video pemerkosa seorang remaja putri di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak empat terduga pemerkosa itu berinisial SA, SD, LK, dan LA.

Mereka menyerahkan diri pada Kamis (12/11/2020), setelah polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga sehingga keluarga paham apa yang kami sampaikan, dan pelaku bekerja sama keluarganya untuk menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, di Polres Buton, Minggu (15/11/2020).

Menurut Dedi, selama dua pekan ini Satreskrim Polres Buton telah mengejar para pelaku yang lari bersembunyi di bukit Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

“Dari hasil pengejaran dilakukan koordinasi dengan Polda untuk melakukan pelacakan handphone para pelaku,” ujarnya.

Dalam pengejaran tersebut, tiba-tiba polisi mendapat informasi dari masyarakat Desa Tira, bila pelaku akan menyerahkan diri.

“Ada dua pelaku (SA dan SD) datang ke Polres untuk segera diamankan, beberapa jam kemudian datang lagi dua pelaku lainnya, LK dan LA, sementara satu pelaku lainnya masih buron,” ucap Dedi.

Dedi menjelaskan dari empat tersangka ini, dua orang pelaku inisial SA dan SD masih dibawah umur.

LK, salah satu terduga pemerkosa, mengatakan selama ini mereka kabur setelah keluarga korban datang melapor ke polisi.

“Kami takut, kami lari ke bukit bawa kasoami (makanan).

Kalau sudah habis, kami turun ke kampung.

BERITA LAINNYA :  Sambut Positif  Wacana Pengerukan Sungai Mahakam, Wali Kota Andi Harun Tekankan Pentingnya Koordinasi 

Kami menyesal ( melakukan pemerkosaan),” ucap LK.

Saat ini keempat pelaku diamankan di Polres Buton.

Keempat pelaku diancam pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dihebohkan dengan video viral seorang remaja wanita berusia 14 tahun diperkosa secara bersama-sama oleh lima orang.

Setelah ditelusuri, terungkap pemerkosaan tersebut terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada Desember 2019 dan baru terungkap sekarang.

Peristiwa memilukan ini terjadi ketika korban mengenal seorang pelaku melalui media sosial.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di acara keramaian pada malam hari.

Namun pelaku justru membawa korban keluar dari kampung dan menghubungi keempat temannya.

Korban dibawa pelaku ke Kecamatan lain di belakang bangunan yang tidak terpakai.

Tiba di lokasi, telah ada empat pelaku lain.

Korban kemudian diancam dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.

Para pelaku kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bersama-sama.

Bukan itu saja, para pelaku secara bergantian merekam aksi bejatnya dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “4 Pemerkosa Remaja Putri yang Videonya Viral Menyerahkan Diri” https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/16482021/4-pemerkosa-remaja-putri-yang-videonya-viral-menyerahkan-diri?page=all.