Seorang Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar,  Ahli Hukum Bilang Begini 

oleh -
oleh
Sosok Koswara, pria yang digugat anaknya sendiri sebesar Rp 3 miliar/inews.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Deden menggugat ayah kandungnya secara perdata senilai Rp 3 miliar.

RE Koswara kakek (85) tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya deden gara-gara masalah rumah.

Abdul Fickar Hadjar, seorang Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai seharusnya gugatan Deden ditolak oleh majelis hakim.

“Jadi secara yuridis, sepanjang suami-istri Koswara masih hidup, anak-anaknya, termasuk Deden dan Masitoh (pengacara Deden), tidak berhak atas harta milik Koswara.

Dan seharusnya Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan itu,” kata Abdul Fickar, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Abdul Fickar menilai tidak sepantasnya seorang anak menggugat ayah kandung sendiri.

Ia menilai Deden punya kewajiban memuliakan ayahnya karena telah dibesarkan sejak kecil.

“Karena itu dalam perspektif, moral, dan agama, Deden dan Masitoh (pengacara Deden) adalah anak durhaka. Sebaliknya secara yuridis, jika pola relasinya bisnis (untung-rugi), Koswara (bisa saja) berdasar dan beralasan menggugat Deden dan Masitoh karena sudah mengeluarkan biaya sejak kecil sampai ia dewasa dan menjadi durhaka,” terang Abdul.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai gugatan Rp 3 M itu terlalu berlebihan.

Suparji menilai Deden tidak bermoral karena menggugat ayah kandungnya.

“Gugatan tersebut terlalu lebay, karena ini masalah internal keluarga. Dari sisi moral, sangat tidak bermoral. Bagaimana, anak kandung menggugat ayah kandungnya,” kata Suparji.

Gugatan ini dilatarbelakangi masalah sewa-menyewa.

Di mana Koswara mulanya menyewakan rumah miliknya ke Deden sejak 2012.

BERITA LAINNYA :  Pastikan Kabupaten/Kota Laksanakan Pemilu Tepat Waktu, KPU Kaltim Mulai Persiapkan Logistik Pilkada 2024

Namun, tiba-tiba Koswara menjual rumahnya.

Suparji berpendapat tindakan Koswara juga tidak bermoral.

Sebab, secara hukum, rumah yang disewakan itu tidak boleh dijual.

“Tidak bermoral juga ayah menyewakan rumah kepada anaknya,” jelas Suparji.

“Perbuatan melanggar hukum, menjual objek rumah yang telah disewakan ke anaknya,” lanjutnya.

Suparji menambahkan gugatan senilai Rp 3 M itu tidak rasional serta tidak proporsional.

Gugatan Rp 3 M itu dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“(Gugatan) Rp 3 M tidak memiliki dasar hukum. Sebaiknya hakim memediasi supaya terjadi kesepakatan keluarga,” tutur Suparji.

Kasus gugatan ini bermula saat Deden selaku penggugat mengajukan gugatan lantaran sebagian bangunan rumah yang disewa Deden dari Koswara hendak dijual oleh Koswara.

Deden sendiri menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh.

Masitoh ternyata masih anak kandung Koswara. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Ahli Nilai Gugatan Anak ke Ayah Rp 3 M di Bandung Harusnya Ditolak Hakim’ https://news.detik.com/berita/d-5340979/ahli-nilai-gugatan-anak-ke-ayah-rp-3-m-di-bandung-harusnya-ditolak-hakim/2

1.113 Tayangan