SIPOL untuk Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan, Tahapan Pendaftaran Parpol Dimulai 29 Juli-13 Desember 2022

oleh -85 views
oleh
Ilustrasi Pemilu 2024/medcom.id

PUBLIKKALTIM.COM – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik (Parpol)

Sipol ini merupakan layanan perangkat lunak yang berbasis website yang mendata berbagai informasi penting partai.

Penggunaan Sipol bertujuan untuk memelihara data dan informasi partai politik.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

“Calon peserta pemilu melakukan input data partai politik, meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu,” ujar  Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Idham menuturkan, selain sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, laman Sipol juga dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif di dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” ungkapnya.

Idham mengatakan bahwa KPU juga diamanahkan Undang-Undang tersebut karena berwenang mengatur pelaksanaan dan pendaftaran verifikasi partai politik.

KPU juga menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai yang masuk.

“Sipol ini juga digunakan untuk melaksanakan tugas baik KPU RI, KPU provinsi, ataupun KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota ataupun KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Tren 2025: Komunitas Muslim Kian Menguat di Eropa

Aplikasi tersebut, kata Idham, pernah digunakan pada 2017 dan 2018 untuk pemilu serentak 2019.

Para partai politik nantinya bakal diberikan akun Sipol oleh KPU menurut petunjuk teknis yang berlaku.

Data-data yang perlu diunggah ke Sipol, misalnya, profil partai politik dan keanggotaan patai politik. Selain itu data kepengurusan partai dan lokasi kantor tetap partai yang bersangkutan.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 29 Juli -13 Desember 2022.

Untuk pendaftaran atau setor berkas yang dibutuhkan pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

KPU, kata Idham, bakal melakukan verifikasi setelah pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Usai tahapan pendaftaran, pihaknya bakal mengumumkan partai politik yang resmi mengikuti Pemilu 2024.

Mengenai migrasi data dari Sipol sebelumnya, KPU akan membantu memfasilitasi.

Sebab sistem Sipol baru ini diklaim telah diperbaruhi teknologi komputasinya. (*)

1.181 Tayangan