Sky Train Diajukan ke Pusat untuk Moda Transportasi di Kawasan Penunjang IKN, Dewan Pesan Kawal Proses Pengajuan

oleh -
oleh
Anggota DPRD Samarinda, Guntur
Guntur, Anggota Komisi III DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM , SAMARINDA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.

Imbasnya, diyakini daerah sekitar IKN juga akan menerima dampak. Termasuk diantaranya Balikpapan dan Samarinda.

Pemkot Samarinda pun telah mengajukan beberapa program pembangunan untuk bisa mendapatkan dana APBN dalam pengerjaannya.

Seperti misalnya pembangunan Sky Train sebagai salah satu moda transportasi di kawasan sekitar IKN.

Pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) kini Pemkot Samarinda mengajukan sejumlah pembangunan penunjang ke Kementerian PPN atau Bapennas RI.

Hal ini direspon baik oleh anggota DPRD Samarinda, Guntut.

Hanya, Guntur berpesan agar dalam prosesnya, pengajuan itu harus terus dikawal.

Jika tidak, maka akan kecil kemungkinannya untuk bisa disetujui oleh pusat.

Pengajuan melalui dana APBN dan skema lain dirasa perlu dilakukan mengingat jumlah APBD Samarinda yang dianggap tak cukup jika harus membangun Sky Train itu.

BERITA LAINNYA :  Dukung Samarinda Jadi Kota Lengkap, Afif Sebut Komisi I Terus Lakukan Koordinasi dengan Pemkot Selesaikan Persoalan Tanah

“Kalau mengharapkan APBD yang cuman 2 triliun itu, tidak mungkin membangun proyek besar. Pasti tidak mencukupi,” ungkap Guntur kepada awak media di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (2/2/2022).

“Akses bandara itu perlu jalur khusus, kalau Sky Train sangat cocok dibangun di Samarinda karena sering banjir,” katanya lagi. (advertorial)