Soal Isu Pemeriksaan Irjen Fadil Imran dan Dua Kapolda Lainnya, Polri Beri Penjelasan

oleh -
oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/tempo.co

PUBLIKKALTIM.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diisukan ikut diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah isu tersebut.

Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan Irjen Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” ujar Dedi, dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Diketahui, selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lain yang juga diterpa isu serupa.

Mereka yakni Kapolda Jawa Timur Irjen  Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” tegas Dedi.

Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, kata Dedi, sampai dengan saat ini masih komitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

BERITA LAINNYA :  Keluarga Brigadir J Dapat Tawaran Bantuan, Pengacara Berharap Keseriusan dan Perlakuan Adil Polisi dalam Menangani Kasus

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ucap Dedi dikutip dari cnnindonesia.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan,’ ucap Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (*)