SP2HP Diduga Tabrak KHUP dan Per-Kapolri, Permahi Minta Jawaban Penegak Hukum

oleh -
oleh
LKBH Permahi saat menggelar konprensi pers terkait mandeknya 21 laporan perkara di Polresta Samarinda/HO

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Terkait dikeluarkannya hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Samarinda kepada 21 laporan masyrakat yang dinaungi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) disebut melanggar aturan.

Namun demikian, SP2HP yang dikeluarkan kepolisian tersebut telah sesuai dengan mekanisme pelaporan dan penyidikan. Serta penyuratan SP2HP telah dikirimkan ke alamat pelapor dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan atas nama institusi kepolisian.

“SP2HP juga sudah kami surati sesuai dengan setiap alamat pelapor,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi.

Untuk diketahui, LKBH Permahi sendiri menyampaikan 21 laporan masyarakat yang mereka naungi sejak 2019 lalu dianggap mandek. Ditanya persoalan tersebut, Supriadi mengatakan kalau sejumlah besar berkas perkara telah diinventarisir oleh Korps Bhayangkara.

“Saya baru menginventarisir 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, 2 laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum mencukupi alat bukti,” jelas Supriadi.

Sedangkan5 sisanya Supriadi baru mengetahui adanya laporan tersebut dan saat ini masih kembali melakukan pemeriksaan berkas-berkas tersebut.

“Nah, 21 laporan yang dipertanyakan ini saya baru tahu sekarang,” tambah Supriadi.

Sementara itu, Abdul Rahim, Sekjen LKBH Permahi saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya telah mencatat ada sekitar 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak Januari 2019.

Ke semua laporan tersebut, kata Rahim, Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda. Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan.

BERITA LAINNYA :  Ikatan Wartawan Balikpapan Harap Kehumasan Berikan Informasi Akurat untuk Para Jurnalis

“Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan berbagai persepsi,” tegasnya.

Lanjut Rahim, LKBH Permahi menginginkan agar pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika memang ada beberapa berkas perkara yang disebutkan belum mencukupi alat buktinya.

“Karena itu kami minta kejelasan itu mewakili oknum atau lembaga. Karena kami nilai SP2HP cacat hukum,” imbuhnya Rahim

Terpisah, menjawab pertanyaan yang dilayangkan Rahim, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menuturkan SP2HP dilayangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan atas semua laporan tersebut sesuai prosedur.

“Kok oknum, jelas-jelas yang keluarkan Wakasat reserse. Kan minta penjelasan ke Reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, kan engga,” jelasnya Arief.

Arief menyebut informasi yang diberikan para pelapor itu bukan masuk dalam bentuk laporan polisi, melainkan laporan pengaduan. Karena itu, dilakukan penyelidikan awal terlebih dahulu.

“Kalau penyelidikan ini tidak bisa dinaikan ke pidana, ya kami hentikan,” pungkasnya. (*)

1.015 Tayangan