Status Tersangka Nurhayati Tak Dapat Dilanjutkan, Mahfud Md: Tengah Disiapkan Formula Yuridisnya

oleh -
oleh
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD/com.tr

PUBLIKKALTIM.COM – Status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) akan dihentikan.

Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud menuturkan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam.

Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melaporkan kasus dugaan korupsi.

Namun kini kasusnya bakal dihentikan setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ujar Agus, Sabtu (26/2/2022).

BERITA LAINNYA :  Kasus Video Tak Senonoh Dea, Pemeran Pria Diperiksa Polisi 

Agus juga menambahkan bahwa anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.

Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut.

Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya. (*)