PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kamis (27/2/2020) polisi berpangkat Kombes Pol ini kembali mendaratkan kakinya di Samarinda dan mengungkapkan hasil uji forensik yang mengatakan tabir kematian pada kasus ini karena tenggelam serta terseret arus banjir setelah 9 hari Polwan ahli forensik pertama di Asia, dr. Sumy Hastry Purwanti melangsungkan rangkaian autopsi lanjutan dari kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali (4),
Dalam konfrensi pers, di lantai dua Polresta Samarinda, Hastry didampingi Kapolresta Kombes Pol Arief Budiman dan kedua orangtua Yusuf, Bambang Sulistyo serta Melisari mengungkapkan fakta yang ia temukan.
Mula-mula, Hastry mengatakan dari pemeriksaan awal, karakter identifikasi jenazah tersebut memanglah anak dari pasangan Bambang dan Melisari.
Jenazah yang telah seutuhnya menjadi kerangka, sejak dikebumikan pada 8 Desember silam ini, Hastry tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari sisa belulang yang ada. Ada tujuh ruas tulang leher yang tidak menemukan tanda kekerasan, begitu pun pada belulang bagian dada yang berjumlah sembilan buah. Hal serupa juga terjadi pada 5 ruas tulang bagian belakang jenazah Yusuf.
“Tulang bagian dada pun utuh tanpa ada kerusakan, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah tidak ditemukan tanda kekerasan,” bebernya.
Dari ke semua ruas tulas tersebut, selain tidak ditemukan tanda kekerasan, semuanya pun terlepas begitu normal akibat proses pembusukan jenazah pada umumnya.
“Mengacu pada sumpah jabatan kami dalam hukum acara pidana, maka kami telah melakukan pemeriksaan dan penjelasan dengan sebenar-benarnya,” tegas Hastry.
Lebih jauh dijelaskannya, kalau kepala jenazah Yusuf yang terlepas dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya, bisa terjadi karena proses pembusukan di air, serta jauhnya tubuh balita malang itu terseret dari titik awalnya menghilang.
“Karena proses pembusukan dan jenazah sudah 16 hari di air. Almarhum masih kecil, sehingga tulang kepalanya rawan dan pasti akan mudah terlepas,” imbuhnya.
Sedangkan untuk organ tubuh yang menghilang, Hastry juga memiliki jawabannya. Yakni dari hasil pemeriksaan lanjutan, ia menemukan tulang dada yang masih melekat di selah tulang iga dan tidaknya retakan ataupun tanda kekerasan.
Jenazah seorang balita dari pengalaman Hastry, memang begitu cepat mengalami pembusukan karena banyak terdapat tulang rawan di dalamnya, dibandingkan dengan tubuh orang dewasa. Sedangkan untuk waktu terurainya organ dalam, berkisar 4 hingga 5 hari.
“Pembusukan manusia setelah hari ketujuh kematian, itu pun tergantung lokasi, kalau di air lebih cepat hancurnya,” katanya.
“Penyebab kematian karena tenggelam,” sambungnya.
Turut menambahkan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman dari hasil autopsi yang telah disampaikan dr. Hastry, maka bisa diambil kesimpulan penyebab kematian balita Yusuf karena tenggelam atau terseret arus banjir. Dengan begitu, maka penetapan dua tersangka dari pihak PAUD Jannatul Athfaal tempat Yusuf dititipkan akan semakin menguat, lantaran tidak adanya indikasi pada pelaku tindak kriminalitas pada kasus ini.
“Jadi kemungkinan meninggal bukan karena ada pelaku kriminalitas. Dengan begitu, maka proses lanjutan akan lebih berjalan lancar, dan saat ini pemberkasan kedua tersangka pun sudah memasuki tahap satu,” pungkasnya. (*)