Tanggapi Aktivitas Pertambangan Ilegal, Jatam Kaltim Menilai Para Aparat Penegak Hukum Tak Serius Menangani Kasus Ini

oleh -
oleh
Lokasi Konsesi aktivitas pertambangan/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berada di belakang Terminal Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu mendapatkan tanggapan serius para aktivis lingkungan.

Sebab perihal serupa pasalnya telah lumrah terjadi.

Meski demikian, namun kegiatan pengerukan emas hitam itu masih jarang terproses hingga tuntas.

Setiap pertambangan ilegal yang muncul kepermukaan seakan tertutup rapat.

Para penambang ilegal pun hilang tak meninggalkan jejak ketika hendak ditindak dan hanya meninggalkan sisa kerukan.

Berkaca dari kasus terdahulu, tepatnya pada September 2019 ditemukan aktivitas pengerukan batu bara ilegal dibelakang kantor Bawaslu Kaltim yang tak memiliki penyelesaian yang jelas.

Tentu saja kasus pertambangan ilegal yang terus mengambang ini menimbulkan sejumlah tanda tanya.

Termasuk mempertanyakan kinerja para aparatur Negara.

Menyoal perihal tersebut, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menuturkan jika para aparat penegakkan hukum dinilai tak serius menangani kasus pertambangan ilegal. Dan terkesan acuh.

“Ini adalah rapor buruk. Bahkan selama pandemi, sejak Maret lalu (2020) para mafia ini (batu bara) malah semakin menjadj-jadi. Dan di sisi lainnya, pemerintah menjadikan alasan pandemi ini sebagai alasan lemahnya pengawasan,” tegas Rupang, Jumat (5/2/2021) melalui telpon selulernya.

Lanjut Rupang, lemahnya pengawasan pemerintah dalam pemilik kewenangan ialah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan berimbas pada semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

BERITA LAINNYA :  Kembali Terjadi, Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Mahakam

“Bisa disebut ESDM ini mandul. Jadi, kita ini seperti sedang tertimpa musibah pandemi, terus dijarah (tambang ilegal) lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Rupang juga kembali membuka kalau kasus penambangan ilegal pada 2018 lalu ada keterlibatan seorang anggota kepolisian pada aktivitas pertambangan batu bara.

“Saat itu ada oknum kepolisian aktif di Polsek wilayah utara (Samarinda) terlibat penambangan dan dihentikan oleh warga. Itu adalah fakta,” bebernya.

Adanya dugaan keterlibatan aparatur Negara yang seharusnya menjadi penegak hukum tentu membuat tambang ilegal susah diberantas.

Mengingat, kewenangan penindakan pada proses hukum merupakan tugas dari aparat penegak hukum.

Tentunya dalang dibalik bisnis ilegal akan lebih susah disentuh.

“Tentu perannya (aparat penegak hukum) sangat besar.

Tapi adanya aparat yang masuk angin ini membuat susah diberantas. Yang seharusnya menegakkan hukum malah ikut bermain (tambang ilegal),” pungkasnya. (*)