Termakan Janji Palsu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun di Lamongan Disetubuhi Pacarnya Sebanyak 8 Kali

oleh -
oleh
Ilustrasi persetubuhan /HO

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM  tentang siswi SMA di Kabupaten Lamongan delapan kali disetubuhi pacarnya.

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial INK yang masih Siswi SMA .

Ia disetubuhi pacarnya berinisial EML (20).

Kini kasus ini tengah ditangani Satreskrim Polres Lamongan.

Berdasarkan keterangan polisi, EML menyetubuhi korban hingga 8 kali.

“Hubungan itu (persetubuhan) dilakukan sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).

Menurut Miko, pelaku dan korban awalnya berkenalan di Instagram.

Usai saling mengenal, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Lima bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2020, pelaku mulai muncul niat jahatnya.

“Pelaku kemudian menyetubuhi korban di rumah temannya di Perumahan Samudra Residance Geneng Indah di Kecamatan Brondong,” ujarnya.

Selain di rumah temannya, pelaku juga menyetubuhi korban di rumah korban sendiri saat kondisi rumah sedang sepi.

Dengan bujuk rayunya, korban pun menyerahkan harga dirinya kepada pelaku.

“Pelaku terus merayu dan melancarkan gombalan, juga berjanji akan menikahi,” tuturnya.

Menurut Miko, kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban melapor ke SPKT Polres Lamongan.

BERITA LAINNYA :  Sudah Kerap Disetubuhi Tapi Investasi Rp 50 Juta Tak Kunjung Cair, Wanita Ini Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

“Tak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan, apalagi kasus ini melibatkan anak dibawah umur.

“Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan anacaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam. (*)

Artikel ini telah tayang di klikjatim.com dengan judul ‘Siswi SMA di Lamongan 8 Kali Disetubuhi Pacarnya, Orang Tuanya Marah Lapor Polisi’ https://klikjatim.com/siswi-sma-di-lamongan-8-kali-disetubuhi-pacarnya-orang-tuanya-marah-lapor-polisi/