PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) dibawah naungan Pemprov Kaltim untuk segera menyetorkan deviden untuk kepentingan pembangunan di Bumi Mulawarman.
Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya penyerahan deviden merupakan tanggungjawab perusda untuk dapat berkontribusi pada keuangan daerah.
Untuk diketahui, deviden merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki dimana pemegang saham terhadap perusda-perusda yang dimaksud yaitu Pemprov Kaltim, sehingga deviden tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.
“Pendapatan daerah satu diantaranya dari perusda yang kemudian itu menjadi aset daerah yang dipisahkan dalam nomenklaturnya, setelah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ada deviden yang itu harus diserahkan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Jumat (21/10/2022).