Todongkan Sajam dan Hantam Istri Pakai Kelapa, Seorang Suami di Samarinda Diamankan Polisi

oleh -
oleh
GL saat diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Bahtera rumah tangga yang dibangun sekian tahun akhirnya kandas sebab kurang  mengontrol emosi.

Hal ini seperti lumrah dan acap kali ditemukan di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota metropolitan.

Seperti mahligai rumah tangga GL dan PM yang kini terancam, sebab aksi ringan tangan yang dilakukannya pada Jumat (16/4/2021) kemarin dikediamannya, Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Diketahui, GL adalah inisial sang suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

Yakni dengan cara menendang lutut korban sebanyak empat kali sambil menodongkan pisau kearah badan istrinya itu.

“Saat itu korban menggendong anaknya, sehingga korban tidak bisa membela diri dan pasrah atas perlakuan pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Kamis (22/4/2021) siang tadi.

Lanjut Purwanto, aksi kekerasan yang dilakukan GL tak berhenti sampai di situ.

Lantaran masih merasa kesal dengan sang istri, pelaku lantas mengambil sebuah buah kelapa yang dihantamkannya ke kepala PM, kaki serta tangannya.

BERITA LAINNYA :  APT Pranoto Belum Hasilkan PAD, Dewan Desak Finalisasi Pengelolaan

“Akibat itu korban mengalami beberapa luka memar dibadannya,” tambahnya.

Tak terima dengan perlakuan sang suami, PM pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bertindak dan berhasil mengamankan GL tak jauh dari kediamannya.

Dengan laporan resmi dikepolisian yang disertai bukti visum akibat luka penganiayaan, akhir GL pun tak bisa mengelak dari jeratan hukum di kini telah dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan rumah tangga.

“Kami jerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (*)