Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 26,31 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pengedar 

oleh -
oleh
DT saat diamankan petugas Polsek Muara Wahau saat hendak mengedarkan 10 poket narkoba jenis sabu pada Jumat (6/1/2023) kemarin. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Genderang perang melawan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Teranyar, di awal tahun 2023 ini, Polsek Muara Wahau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan itu berbuntut dengan diamankanya seorang pria bernama DT (40) di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Dari tangan DT, polisi mengamankan 10 poket sabu dengan berat total 26,31 gram brutto. Dijelaskan Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha kalau pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar.

“Kemudian dilakukanlah penyelidikan tim dilapangan yang dibantu jajaran Satreskoba Polres Kutim dan sekira pukul 19.35 Wita tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” ucap Satria, Selasa (10/1/2023).

BERITA LAINNYA :  Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam, 27 Tersangka Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan

Setelah diamankan petugas, DT seketika tak berdaya dan mengakui semua perbuatanya. Dari hasil penggeledahan badan pula ditemukan 10 bungkusan narkoba siap edar.

“Kami juga amankan satu buah timbangan digital dan barang lainnya,” tambahnya.

Meski mengaku kalau dirinya berperan hendak mengedarkan narkoba, namun DT belum memberikan keterangan pasti kalau barang tersebut hendak diedarkan di mana dan di dapat dari siapa.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di polsek,” pungkasnya. (*)