Ungkap Kegiatan Ilegal Minning, DPRD Kaltim Sebut Seakan Tak Pernah Tersentuh Hukum

oleh -
oleh
BARANG BUKTI TAMBANG ILEGAL
Barang Bukti Tambang Ilegal

PUBLIKKALTIM.COM – Kegiatan ilegal minning dikatakan sangat marak terjadi di Bumi Mulawarman.

Namun usai mencuatnya kasus Ferdy Sambo beberapa waktu terakhir, banyak yang tidak berani untuk terang-terangan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kepada media massa,  Jumat (14/10/2022).

Politisi PAN ini mengaku bersyukur adanya kasus Ferdy Sambo.

Sebab dengan dikeluarkannya instruksi Kapolri untuk membereskan hal ini.

Rupanya berdampak signifikan untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang sangat meresahkan masyarakat ini.

“Kita bersyukur dengan kasus Ferdy Sambo, karena tambang ilegal hari ini “tiarap” (karena adanya instruksi Kapolri). Beberapa waktu lalu saya ke sana (Marangkayu) sudah tidak ada lagi tambang ilegal,” ungkap Demmu.

Dia juga mengakui, sebelumnya aktivitas pertambangan ilegal banyak terjadi di kawasan yang langsung berdekatan dengan Jalan Poros Samarinda-Bontang tersebut.

Wilayah Marangkayu hingga Bontang disebutnya ada aktivitas melanggar aturan ini, tetapi oknum-oknum penambang seakan tidak pernah tersentuh hukum.

Tentunya, Demmu juga ingin, pihak Pemprov dan Polda Kaltim melakukan inventarisasi aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Kukar.

“Kita minta Pemprov dan Pak Kapolda Kaltim menginventarisir ini. Karena ada banyak yang dirugikan. Kami minta ditertibkan,” tukasnya.

BERITA LAINNYA :  Usai Periksa 62 Saksi Kasus Rasuah Bupati Kutim, Kini KPK Kembali Datangkan 32 Saksi Baru

“Negara rugi dan lingkungan rusak, hingga menimbulkan masalah di masa depan,” imbuh Demmu.

Kewenangan pertambangan yang disebut-sebut masih berada di pemerintah pusat, juga diminta Demmu tidak menghambat Pemprov untuk tidak melapor.

Dia ingin ada upaya hukum guna mengatasi persoalan pertambangan ilegal di Kaltim.

“Pemprov harusnya bisa membuat laporan, apakah ada membuat laporan ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Kalau itu kewenangan lari kesana (pusat) maka kita setuju. Tapi bukan berarti kita diam, harus ada upaya untuk mengatasi. Harus laporan ke pusat, sehingga kalau rakyat bertanya, laporan tadi bisa dilihatkan,” tutup Demmu. (Advertorial)