PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Praktik perjudian yang masih marak terjadi di Kota Tepian kembali diungkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Pada pengungkapan itu, polisi berhasil mengungkap praktik judi dadu dan sabung ayam yang digelar secara musiman oleh para pelakunya. Dari ungkapan terakhir ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DN yang berperan sebagai bandar dadu dan uang tunai senilai Rp 9,6 juta.
Informasi dihimpun praktik judi dadu dan sabung ayam itu digrebek berkat informasi dari masyarakat sekitar, tepatnya di Jalan Abadi II, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
“Jadi, sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan ini, kemudian ditindaklanjuti. Memang, sempat beberapa kali mau kami amankan, selalu gagal dan ini kami berhasil ringkus” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Jumat (23/12/2022).
Selain DN beserta uang tunainya, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 4 ekor ayam sabung dan 13 unit sepeda motor.
“Ini yang kami ungkap perjudian dadu dan sabung ayam, itu tempatnya bersebelahan saja. Dan ini mengamankan satu pelaku dia sebagai bandar judi dadu,” sambungnya.
Sementara, terkait dengan perjudian sabung ayam pihak belum berhasil mengamankan para pelaku, pasalnya saat itu para penjudi langsung berlarian untuk, menghindari kejaran petugas.
“Mereka langsung berlarian, menghindari tangkapan petugas, dan hanya mengamankan bandar judi dadu saja,” sebut Ary Fadly.
Pihaknya pun sempat mengamankan enam orang di TKP, tetapi saat dimintai keterangan mereka mengaku hanya menonton.
“Kami sempat mengamankan enak orang dilokasi kejadian, pas dimintai keterangan mereka mengaku hanya menonton saja” tutup Ary Fadly.
(*)