PUBLIKKALTIM.COM – Update kasus dugaan korupsi Bupati Bogor Ade Yasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.
Jumat (29/4), KPK menggeledah paksa rumah dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik (BBE).
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada 2 lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/4).
“Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan diantaranya berupa bukti elektronik,” lanjutnya.
Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Buah Batu dan sebuah rumah di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Lebih lanjut, Ali mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut akan segera dianalisa yang kemudian akan dijadikan berkas perkara penyidikan para tersangka.
“Bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai BBE yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka,” pungkas Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK Berhasil mengamankan 12 orang dan 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan yang menerima suap tersebut diantaranya Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini ke delapan tersangka tersebut menjalani penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022. (*)