PUBLIKKALTIM.COM – Jumat 12 November 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Bupati berparas cantik ini diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun Anggaran 20018.
Ia makin santer jadi berbincangan setelah Skrikandi PDI Perjuangan asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, ini dikabarkan sudah jadi tersangka bersama staf ahlinya I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Terkait kabar Eka Wiryastuti sebagai tersangka korupsi, Perbekel Desa Angseri, I Nyoman Warnata memilih enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, Ni Putu Eka Wiryastuti beserta keluarganya memang jarang beraktivitas di kampung halamannya Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Kata Warnata, Eka Wiryastuti dikatakan lebih banyak beraktivitas di Denpasar ketimbang daerah asalnya.
“Mohon maaf sekali, kalau terkait itu (kasus Eka Wiryastuti) saya tidak bisa memberikan informasi. Ya kalau di rumah kediaman di kampung (Banjar Tegeh) memang jarang ada kegiatan. Artinya jarang sekali beliau di kampung,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul ‘Sejak Dikabarkan Jadi TSK, Eks Bupati Eka Wiryastuti Jarang Pulkam’ https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/13/11/2021/sejak-dikabarkan-jadi-tsk-eks-bupati-eka-wiryastuti-jarang-pulkam