Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Polri Berangkat ke Magelang

oleh -
oleh
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto/indozone.id

PUBLIKKALTIM.COM – Polri terus melakukan penelusuran untuk mencari motif yang memicu kemarahan Ferdy Sambo sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pada Minggu (14/8/2022), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang guna menelusuri peristiwa tersebut.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus, Minggu (14/82022).

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis 11 Agustus lalu.

Dalam pemeriksaan, kata Agus, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum terjadi penembakan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jumat 8 Juli lalu, para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus menerangkan.

BERITA LAINNYA :  Richard Akui Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Sore Ini

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi.

Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan usai gelar perkara karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.

Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM. (*)