PUBLIKKALTIM.COM – Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini makin terang.
Menurut pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
“Dia (Bharada E) juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu lalu dikutip dari Tempo.
Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu.
Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.
Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.
Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Brigadir J memang direncanakan.
“Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas,” ungkap dia.
Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.
“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)