PUBLIKKALTIM.COM – Senin (26/9/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Samarinda tak sendirian.
Mereka bersinergi dengan Dinas Perhubungan, PUPR, Perdagangan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Sidomulyo dan Sidodamai beserta TNI Polri.
Kegiatan yang dimulai sedari pukul 04.30 WITA ini terpusat di sepanjang Jalan Jelawat dan Otto Iskandar Dinata (Otista) Kota Samarinda.
Sebelum pelaksanaannya, tim gabungan melakukan salat subuh berjemaah di Masjid Al Wahab Sungai Dama, Kelurahan Sidodamai, dan dilanjutkan apel gelar pasukan.
Kasatpol PP Samarinda M Darham menjelaskan, kegiatan kali ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Karena jalan ini sering dikeluhkan masyarakat terkait kemacetannya. Tetapi kami upayakan penertibannya dengan persuasif dulu,” ungkapnya.
Kegiatannya sendiri akan berlangsung sejak hari ini hingga tiga hari ke depan.
“Kegiatan dimulai dari pukul 04.30-08.00 WITA. Selanjutnya akan dipantau oleh tim patroli kami,” tuturnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang hendak menggelar dagangannya di lokasi yang tidak semestinya.
“Setelah 3 hari pemantauan akan diserahkan kepada lurah dan camat. Jika memang masih melanggar akan kami tindak tegas,” ujar M Darham.
Camat Samarinda Ilir Ramdani melalui Sekcam La Uje mengatakan langkah yang diambil Satpol PP sudah tepat.
Apalagi kenyataan yang ditemukan di lapangan para pedagang bukan lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan, melainkan warga setempat justru menyewakan halaman rumahnya untuk dipakai para PKL.
“Jelas sudah menyalahi aturan. Sebab dari PUPR sudah menegaskan bahwa peruntukan perumahan bukan untuk berjualan,” ucapnya tegas.
Maka itu, lanjutnya, pihaknya telah meminta RT dan kelurahan setempat untuk mendata warga yang menyewakan halamannya di sepanjang jalur tersebut.
“Langkah pastinya kami secara persuasif. Kami akan panggil pemilik rumahnya dan menjelaskan bahwa yang dilakukan sudah menyalahi aturan,” jelas La Uje. (Advertorial)