PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda keluarkan 9 poin tuntutan kepada perusahaan PT Samarinda Cahaya Berbangun atas pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang berdampak pada lingkungan masyarakat di Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu.
Wali Kota Samarinda Andi Harun yang ditemui awak media usai melakukan tinjauan ke lokasi Central Bizpark pada, Selasa (29/6/2021) pagi menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan surat pemberian sanksi kepada PT Samarinda Cahaya Berbangun.
“Kita datang mengunjungi sekaligus mengantar surat yang berisi sanksi yang kita kenakan terhadap pengelola PT SCB,” ungkap wali kota.
Sanksi tersebut, kata AH sapaan karib wali kota yakni penghentian sebagian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Sebagian lagi ada bangunan yang kami minta harus dibongkar,” ujarnya.
Sanksi yang dilayangkan Pemkot Samarinda kepada pengelola perusahaan PT SCB merupakan langkah tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Samarinda yang jauh sebelumnya melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut.
Berikut 9 poin tuntutan sanksi yang diberikan Pemkot Samarinda kepada PT Samarinda Cahaya Berbangun :
1. Dilarang ada kegiatan penambahan bangunan dan kegiatan pematangan lahan di tahap II kecuali yang direkomendasikan oleh tim teknis, (Penambahan luasan kolam retensi I, kewajiban RTH minimal 26,35 persen dan kegiatan pembuatan kolem tampungan air hujan pada setiap bangunan yang ada di Tahap Il.
2. Pembaharuan Advis Planning dan revisi selurih dokumen teknis dengan Iuasan total (Tahap I dan tahap II) seluas 305 934 M².
3 Kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan SK Walikota tentang Izin Lingkungan No: 6S0/248/HK-KS/VI/2020 adalah 26,35 persen (67,108 M²).
4. Ketentuan teknis kewajiban penambahan luas kolam retensi I :
a. Luasan minimal 3000 M²,
b. Daya tampung minimal 12.000 M³,
c. Kedalaman minimal 4 meter,
d. Struktur kolam retensi memperhatikan ketentuan dari Kementerian PUPR,
e. PT Semarinda Cahaya Berbangun (Diana Kesuma Tjong/Direktur) wajib mematuhi rekomendasi terhadap penambahan luasan dari lokasi kolam retensi eksisting. Rencana teknis petambahan luas kolam ratensi I berkoordinasi dengan Bidang PJSA DPUPR,
f. Proses pembangunan kolam retensi I paling lama 6 bulan s/d akhir bulan Desember 2021. Laporan progres pembangunan wajib dilaporkan kepada Bidang PJSA DPUPR dan DLH per bulannya. Laporan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis berupa peninjauan lapangan dan rapat (evaluasi progres).
5. Pemeliharaan dan perawatan rutin setiap bulan (atau sesuai kebutuhan) pada saluran Outlet yang melalui permukiman warga. Laporan disampaikan kepada Lurah Bukit Pinang dan ditembuskan ke Camat Samarinda Ulu,
6. Kewajiban untuk membuat kolam tampungan air hujan di setiap bangunan yang sudah ada di tahap II,
7. Terhadap bangunan yang telah berdiri di tahap I yang tidak memiliki IMB, bangunan ini dilakukan penghentian kegiatan pembangunan,
8 Terhadap bangunan yang telah berdiri di Tahap II yang belum pengesahan siteplan :
a. Bangunan yang telah memilki IMB (Kode Warna Kuning) Khusus milik PT Samarinda Cahaya Berbangun (Diana Kesuma Tjong/Direktur) (Kode Bangunan dan Gambar terlampir) dilakukan penghentian sementara pada pemanfaatan bangunan gedungnya sejak surat ini diterima, sampai dengan terbangunnya penambahan luas kolam retensi I, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PT Samarinda Cahaya Berbangun (Diana Kesuma Tjong/Direktur) belum memenuhi kewajiban penambahan luas kolam retensi I sesuai dengan standar ketentuan teknis, maka Walikota Samarinda akan melakukan pembekuan IMB dan/atau penyabutan IMB, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung,
b. Bangunan yang belum memiliki IMB (Kode Warna Merah) diberikan surat Perintah Bongkar Mandiri 1 s/d 3 dengan interval penerbitan surat per 3 hari kerja. Apabila pemilik belum melakukan pembongkaran sampai dengan batas yang ditentukan maka bangunan akan di bongkar paksa oleh tim Pemerintah Kota Samarinda dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan,
c. Bangunan yang belum memiliki IMB (Kode Wama Biru) dilakukan penutupan sejak surat ini diterima dan tidak ada kegiatan apapun. Apabila pemilik tetap melakukan kegiatan tanpa ijin maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim Pemerintah Kota Samarinda dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan,
9. Pemerintah Kota Samarinda memberikan insentif percepatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (advertorial)