ABG 17 Tahun Alami Perlakuan Tak Senonoh, Pelaku Ancam Bunuh Diri Saat Hendak Diamankan

oleh -
oleh
Ilustrasi setubuhi adik ipar/faseberita.id

PUBLIKKALTIM.COM – Sunggu malang nasib yang dialami perempuan berinisial SYN (17).

Ia mengalami perlakuan tak senonoh dari bos nya sendiri yakni seorang pemilik warung Tegal (Warteg) berinisial EW.

Aksi bejat itu dilakukan oleh EW di wartegnya yang berlokasi di daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat pelaku mengetuk kamar korban dan kemudian dibukakan.

Ketika pintu terbuka, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang.

“Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban ‘jangan teriak’,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Setelahnya lutut kanan pelaku menekan tangan korban hingga tak berdaya.

“Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap,” kata Mustakim.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian keluar dari kamar korban dan mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban jika berteriak akan dibunuh.

Korban sempat keluar dari kamarnya untuk menghubungi keluarganya yang tak jauh dari tempat itu, namun tak bisa.

BERITA LAINNYA :  Normalisasi Sungai Karang Asam Besar, PUPR Kaltim Siapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar

Korban juga sempat berusaha kabur dari warteg, namun pintu dikunci.

Alhasil, korban pun kembali ke kamarnya.

Namun, di saat itu, pelaku sempat berusaha untuk kembali masuk. Korban lalu dengan segera menghubungi kembali keluarganya.

Tak berselang lama, keluarga korban datang untuk mengamankan pelaku.

Namun pelaku justru mengancam akan melakukan aksi bunuh diri.

“Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak 5 kali,” ucap Mustakim.

Lebih lanjut, Mustakim mengatakan saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat luka tusuk yang dideritanya.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (*)